1.
Penerapan hukum wali dalam hukum keluarga sangat dipengaruhi oleh
mazhab mayoritas yang dianut oleh masyarakat muslim di negara tersebut,
kecuali di Maroko yang mayoritas mengikuti mazhab Maliki, tetapi
berkenaan dengan wali mengikuti mazhab Hanafi seperti di Jordania.
Sementara itu di Saudi Arabia mempergunakan mazhab Hanbali secara
tradisional (tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan) sedangkan
di Malaysia dan Indonesia, benar-benar mempergunakan mazhab Syafi‟i dalam mengatur wali nikah.
2.
Jordania dan Maroko merupakan negara yang berpenduduk muslim yang
memberikan penghargaan lebih kepada status perempuan dengan memberikan
hak kepada perempuan yang sudah dewasa untuk menikahkan dirinya dengan
orang lain. Arab Saudi dengan latar belakang mazhab Hanbali, Malaysia
dan Indonesia yang berlatar mazhab Syafi‟i
termasuk negara yang tidak memberikan hak kepada perempuan untuk
menikahkan dirinya, karena wali nikah dipandang sebagai rukun dalam
pernikahan.
Apakah ada perintah untuk mengikuti salah satu Mazhab dalam Al-Quran dan Hadits ?
Apakah Nikah dengan Mazhab Hanafi tidak Sesuai dengan Syariat Islam ?
Apakah Mazhab hanafi bukan syariat Islam ?
Lalu bagaimana dengan mereka yg menganut Mazhab Hanafi apakah mereka di anggap Zina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar